Jokowi Terbanyak Laporkan Gratifikasi ke KPK

presiden jokowi

topmetro.news – Presiden Jokowi (Joko Widodo) tercatat sebagai pejabat negara yang terbanyak melaporkan gratifikasi. Hingga 4 Juni 2018, Jokowi sudah melaporkan Rp58 miliar dugaan gratifikasi ke KPK.

“Total nilai gratifikasi milik negara terbesar secara berurutan adalah pertama Presiden Jokowi senilai Rp58 miliar, sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Selanjutnya, disusul posisi kedua (2) Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebesar Rp40 miliar, (3) pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta senilai Rp9,8 miliar, (4) dirjen salah satu kementerian senilai Rp5,2 miliar, dan (5) mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said senilai Rp3,9 miliar.

“Sampai dengan 4 Juni 2018, total penerimaan laporan gratifikasi sebesar 795 laporan,” ungkap Giri Supradiono.

Dari 795 laporan itu, sebanyak 534 laporan atau 67 persen dinyatakan sebagai milik negara, 15 laporan atau dua persen sebagai milik penerima. Sisanya 31 persen adalah surat apresiasi sehingga masuk dalam kategori negative list. Total status kepemilikian gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6,203 miliar. Rinciannya dalam bentuk uang sebesar Rp5,449 miliar dan berbentuk barang senilai Rp753,791 juta.

Instansi Terbesar

“Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan yaitu sebesar Rp2,8 miliar. Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp197 juta, Kementerian Kesehatan senilai Rp64,3 juta. Lalu Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp47,5 juta, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan senilai Rp44,1 juta,” papar Giri Supradiono.

Kelima pegawai atau penyelenggara negara pelapor gratifikasi tercatat memiliki frekuensi laporan terbanyak, penetapan milik negara terbanyak, dan nilai gratifikasi terbanyak selama Januari 2015-4 Juni 2018. Kelimanya yakni pertama, Kementerian Agama (59 laporan), kedua Kementerian Perhubungan (58 laporan), Kementerian Kesehatan (50 laporan), Pemprov DKI Jakarta (45 laporan), dan Kementerian Agama (38 laporan).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melaporkan penerimaan Keris Komando dari Majapahit abad 14 bertahta intan, jam merek Audemars Piguet seharga Rp600 juta, serta kain sebanyak 45 potong. Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek melaporkan penerimaan gratifikasi perhiasan berlian senilai Rp50 juta. Selanjutnya seorang direktur jenderal kementerian juga melapor mendapat 200 ribu dolar Singapura.

“Yang paling menarik, ini ada keris dalam bentuk tongkat komando. Sarungnya kayu cendana dari abad ke-14. Ini kami mengapresiasi. Kemarin kami sudah izin, apakah mau disampaikan. Ini salah satu bentuk kepatuhan dari Bapak Mendagri. Beliau sering sekali melaporkan dan ada juga 45 jenis kain yang dilaporkan oleh Pak Mendagri,” papar Giri.

Ancaman Gratifikasi

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan. Juga asilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun. Selain itu, pidana penjara paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (TM-RED)

Related posts

Leave a Comment